Sabtu, 09 April 2016

MAKALAH PBB DAN DAMPAKNYA TERHADAP POLITIK NEGARA



MAKALAH
PBB DAN DAMPAKNYA TERHADAP POLITIK NEGARA

Diajukan Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perspektif Global yang Dibina Oleh Bapak Prof.Dr.H.M. Sulthon Masyhud, M.Pd dan Fajar Surya Hutama, S.Pd, M.Pd

Disusun Oleh:
Kelompok 7/ Kelas A
Kurnia Intan Suroni Tsalis      (150210204026)
Desi Novitasari                       (150210204128)
Anwar Siep                             (140210204146)

PRODI S1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2016
 

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk, ataupun pedoman bagi pembaca dalam memahami makna “PBB dan Dampaknya terhadap Politik Negara“. Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini dan kedepannya dapat lebih baik lagi.
            Makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
            Dalam penyusunan makalah ini saya menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Bapak Fajar Surya Hutama, S.Pd, M.Pd.

                                                                                                Jember, 12 Maret 2016


                                                                                                                 Penulis




DAFTAR ISI
Cover……………………………………………………………………………… i
KATA PENGANTAR……………………………………………………………. 1
DAFTAR ISI……………………………………………………………………… 2
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang………………………………………………………….…. 3
B.     Rumusan Masalah……………………………………………………….… 4
C.     Tujuan……………………………………………………………………... 4
BAB II PEMBAHASAN
A.    Sejarah Berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa…………………………... 5
B.     Tujuan Dan Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa……………………………. 6
C.     Struktur Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa………………………….. 7
D.    Dampak Perserikatan Bangsa-Bangsa Terhadap Politik Negara………..… 13
BAB III PENUTUP
            KESIMPULAN…………………………………………………………..... 18
DAFTAR RUJUKAN……………………………………………………………… 19






BAB I
PEMBUKAAN
A.    Latar Belakang
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara berdaulat yang bertujuan menghindari perang dunia dan konflik kemanusiaan akibat perang. Piagam PBB ditandatangani oleh delegasi 51 negara pada tanggal 26 Juni 1945. Dan Piagam PBB mulai beroperasi pada tanggal 24 Oktober 1945. Seperti Liga Bangsa-Bangsa, tujuan utama PBB adalah menjaga perdamain dan keamanan internasional, menyelesaikan sengketa secara damai, melakukan tindakan kolektif, mencegah ancaman terhadap perdamaian, mempromosikan kerjasama sosial ekonomi internasional dan hak asasi manusia. Keanggotaan PBB terbuka bagi negara-negara yang cinta damai untuk mendukung penyelesaian sengketa secara damai.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC. Namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadi anggota PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan.



B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang tersebut, maka Rumusan Masalahnhya adalah:
1.      Bagaimana sejarah berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa?
2.      Bagaimana tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa?
3.      Bagaimana struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa?
4.      Apa dampak Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap Politik Negara?

C.     Tujuan
Berdasarkan Rumusan Masalah tersebut, maka tujuannya adalah:
1.      Mengetahui sejarah berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2.      Mengetahui tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa.
3.      Mengetahui struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
4.      Mengetahui dampak Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap Politik Negara.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa
            Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
            Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional.
            Rencana konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah "United Nations" atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah menandatangani Piagam Atlantik, dimana masing-masing negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
            Pada tanggal 25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-Perancis, Republik Cina, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat-dan mayoritas dari 46 anggota lainnya. Sidang Umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan, diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.
            Kedudukan organisasi ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun.
            Sejak pendiriannya, banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye "get US out of the UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan "One World Government" atau Pemerintah Seluruh Dunia.
            Setelah Perang Dunia Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikutsertakan dalam konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charles de Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le machin (dalam bahasa Indonesia: "Si Itu"), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada perjanjian/pakta pertahanan antar negara secara langsung.

B.     Tujuan dan Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa
1.      Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa
a.       Memelihara perdamaian dan keamanan dunia
b.      Mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa serta mengambil tindakan-tindakan lain yang tepat guna memperkokoh perdamaian dunia.
c.       Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan masalah-masalah internasional yang bercorak ekonomi, sosial, kebudayaan atau kemanusiaan, dan dalam memajukan serta mendorong penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan bagi semua orang tanpa membedakan bagsa, jenis kelamin, bahasa, atau agama.
d.      Menjadi tempat untuk menyerasikan tindakan-tindakan bagsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama.

2.      Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa
a.       Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
b.      Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
c.       Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan, keadilan.
d.      Dalam hubungan-hubungan internasional, semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.

C.     Struktur Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
            Berdasarkan Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ-organ PBB sebagai berikut:
1.            Majelis Umum
            Majelis Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara.
            Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
            Dapat dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat Daftar negara menurut jumlah penduduk). Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi, sulit dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnhya, jika mereka semua menolak resolusi tersebut.

Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu:
a.       Pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional
b.      Kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional
c.       Sistem perwakilan internasional
d.      Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri
e.       Urusan keuangan
f.       Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota
g.      Perubahan piagam
h.      Hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain


2.      Dewan Keamaan
      Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.
      Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
      Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
a.       Anggota tetap Dewan Keamanan PBB
1)      Republik Rakyat Cina
2)      Perancis
3)      Rusia
4)      Britania Raya
5)      Amerika Serikat
b.      Tugas Dewan Keamanan PBB
1)      Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
2)      Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
c.       Fungsi Dewan Keamanan PBB
1)      Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
2)      Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional.
3)      Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
4)      Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan.
5)      Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil.
6)      Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan aggressor.
7)      Mengadakan aksi militer terhadap seorang aggressor.
8)      Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional.
9)      Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
10)  Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional.
11)  Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum.

3.      Dewan Ekonomi dan Sosial
            Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF).
            Dilihat terpisah dari badan-badan khusus yang ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.
  Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial adalah sebagai berikut:
a.       Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
b.      Mengembangkan sosial, ekonomi, dan, politik
c.       Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada Sidang Umum kepada mereka dan anggota PBB.

4.      Dewan Perwalian
Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian.
Tujuan Dewan Perwalian adalah sebagai berikut:
a.       Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
b.      Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
c.       Memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
d.      Memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota pbb dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota pbb dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.

Sedangkan tugas dan hak Dewan Perwalian adalah sebagai berikut:
            Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan.
 Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
a.       Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
b.      Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
c.       Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
d.      Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian

5.      Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah:
a.       Konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
b.      Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hokum
c.       Azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
d.      Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan  peraturan-peraturan hukum

6.      Sekretriat
               Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya.
               Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.         

D.    Dampak Perserikatan Bangsa-Bangsa Terhadap Politik Negara
Dalam percaturan internasional, perwujudan dari sifat bebas dari politik luar negeri Indonesia cukup banyak. Sebagai contoh, keterlibatan negara Indonesia dalam berbagai organisasi kerja sama ekonomi, sosial, budaya, juga politik dan keamanan.
Contoh peranan sifat bebas dari politik luar negeri Indonesia dalam percaturan internasional, yaitu:
1.      Indonesia dan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
Pada awal kemerdekaan politik luar negeri Indonesia  belum dilaksanakan secara maksimal. Belanda saat itu ingin kembali mencengkeramkan kekuasaannya di Indonesia. Selain itu ada juga beberapa pemberontakan yang terjadi di tanah air.
Sejak pengakuan kedaulatan RI 27 September 1949 dan negara RI memperoleh pengakuan secara internasional, perintisan politik luar negeri Indonesia barulah dimulai. Usaha pertama dibuktikan dengan diterimanya RI menjadi anggota PBB tanggal 27 September 1950. Saat itu negara RI menjadi anggota PBB yang ke-60.
Pada tanggal 20 Januari 1965 Indonesia keluar dari keanggotaan PBB, dengan alasan Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Ingat, saat itu dalam hal politik luar negeri Indonesia sedang konfrontasi dengan Negeri Jiran tersebut. Setelah keadaan berubah, Indonesia kembali lagi masuk PBB pada tanggal 28 September 1966.

2.      Indonesia dalam KAA
KAA (Konferensi Asia Afrika) merupakan konferensi yang dihadiri oleh para wakil negara berasal dari negara-negara Asia dan Afrika. Tujuan dari konferensi tersebut adalah Kemerdekaan dari penjajahan. Dengan peran politik luar negerinya Indonesia merupakan salah satu negara pemrakarsa konferensi itu. Penyelenggara KAA pertama, di Bandung  pada tanggal 18-24 April 1955 berlangsung gemilang serta sukses. Dalam konferensi tersebut dihasilkan keputusan bersama yang terkenal dengan Dasa Sila Bandung (sepuluh prinsip hubungan internasional).

3.      Indonesia dalam GNB (Gerakan Non Blok)
Hampir semua peserta KAA termasuk negara Non-Blok. Karena itu, antara KAA dengan GNB punya keterkaitan yang erat. Gagasan Non-Blok (non-align) merupakan gerakan dari negara-negara berkembang sebagai upaya agar tidak menjadi sasaran pengaruh dua blok kekuatan besar (negara-negara adikuasa). Dua blok kekuatan yang dimaksud adalah blok Barat di bawah Amerika Serikat dan blok Timur di bawah pimpinan
Uni Soviet. Saat itu blok Barat membentuk pakta pertahanan yang dikenal dengan NATO (North Atlantic Treaty Organization). Sementara itu blok Timur membentuk pakta pertahanan yang dikenal sebagai Pakta Warsawa.
      Penggagas gerakan Nonblok adalah:
a.       Presiden Sukarno (Indonesia)
b.      Perdana Menteri Pandit Jawaharlal Nehru (India)
c.       Gamal Abdul Naser (presiden Mesir)
d.      Kwame Nkrumah (presiden Ghana)
e.       Joseph Broz Tito (presiden Yugoslavia)
KTT GNB pertama diselenggarakan di Beograd (Yugoslavia) tanggal 1-6 September 1961 dan dihadiri oleh 25 negara. KTT tersebut merekomendasikan perlunya penghapusan segala jenis kolonialisme kepada Sidang Umum PBB. Pada tanggal 1-7 Juli 1992 Indonesia menjadi tuan rumah atas penyelenggaraan KTT X GNB, dan Presiden Suharto menjadi ketua GNB masa bakti 1992-1995.

4.         Indonesia dan ASEAN
ASEAN (Association of Sout East Asia Nations) merupakan organisasi kerja sama regional negara-negara kawasan Asia Tenggara. Indonesia dalam hal ini merupakan salah satu negara perintis berdirinya ASEAN (lihat kembali bab sebelumnya tentang ”Kerja sama Negara-negara Asia Tenggara”).

5.         Indonesia dan OKI (Organisasi Konferensi Islam)
OKI (Organisasi Konferensi Islam) merupakan organisasi yang dibentuk oleh negara-negara Islam pada tanggal 25 September 1969, di Rabat, Maroko.
Negara Islam yang dimaksud adalah negara yang secara konstitusional Islam atau negara yang mayoritas penduduknya muslim. Pemrakarsa pembentukan OKI adalah Raja Faisal (Arab Saudi) dan Raja Hassan II (Maroko). Latar belakang didirikannya OKI adalah solidaritas umat Islam atas penyerbuan Masjid Al-Aqsa di Palestina oleh tentara Zionis Israel. Secara resmi Indonesia masuk menjadi anggota OKI pada KTT  (Konferensi Tingkat Tinggi) ketiga tahun 1972 di Jedah, Arab Saudi.

6.         Indonesia dan OPEC (Organization of Petrolium Exporting Countries)
OPEC merupakan organisasi (kerja sama internasional) negara-negara pengekspor minyak. Organisasi ini didirikan pada tanggal 14 September 1960, di Bagdad (Irak). Pemrakarsanya adalah lima negara : Irak, Iran, Kuwait, Saudi Arabia, dan Venezuela. Indonesia salah satu negara penting penghasil minyak di Asia, dan telah menjadi anggota organisasi ini sejak tahun 1962.
Faktor pendorong berdirinya OPEC adalah penurunan harga minyak dunia oleh sebab permainan raksasa-raksasa perusahaan minyak seperti Shell, Exxo, Mobil, dan Gulf. Perusahaan-perusahaan minyak raksasa ini memonopoli perdagangan minyak ke negara-negara industri besar seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman.

7.         Indonesia dan Palang Merah Internasional
Jalinan Indonesia dengan Palang Merah Internasional dirintis sejak awal kemerdekaan. Mula-mula Presiden Sukarno memerintahkan Menteri Kesehatan (saat itu Boentaran Martoatmodjo) untuk mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI). Akhirnya PMI terbentuk pada tanggal 17 September 1945 dengan ketua Prof. Dr. Mochtar. 
Peran PMI pada saat itu adalah menangani para korban perang (mempertahankan) kemerdekaan. Untuk menarik simpati dunia internasional terhadap perjuangan kemerdekaan pada saat itu, PMI mengadakan hubungan dengan Palang Merah Internasional.
Saat perjuangan mempertahankan kemerdekaan, Palang Merah Internasional banyak memberikan bantuan obat-obatan, pakaian, makanan, uang dan berbagai bentuk fasilitas penting lain. Sebaliknya (setelah perjuangan mempertahankan kemerdekaan berhasil) Indonesia juga banyak mengirim bantuan kepada bangsa- bangsa lain seperti Afrika, India, Pakistan, Vietnam, Laos, Filipina, dan lain-lain.

8.         Indonesia dan Polisi Internasional
Dalam kaitannya dengan era globalisasi, tindakan-tindakan pidana maupun perbuatan kriminal banyak dilakukan penjahat-penjahat kelas dunia. Mereka membentuk jaringan yang rapi dalam melakukan tindakan-tindakan itu. Ada penyelundupan, pembajakan pesawat udara, narkotika serta obat bius, terorisme, dan lain-lain. Untuk mengatasi hal tersebut ada wadah kerja sama antar lembaga kepolisian internasional yang dikenal dengan Interpol (International Police). Indonesia antara lain telah menjadi anggota Interpol, dan berkali-kali diundang dalam pertemuan-pertemuan Interpol.




BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
           Sejak pendiriannya, banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye "get US out of the UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan "One World Government" atau Pemerintah Seluruh Dunia.
           Berdasarkan Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ-organ PBB adalah Majelis Umum (General Assembly), Dewan Keamanan (security council), Dewan Ekonomi dan Sosial (economic and sosial council), Dewan Perwakilan (trusteeship council), Mahkamah Internasional(international court of justice), dan Sekretariat.
           Dalam percaturan internasional, perwujudan dari sifat bebas dari politik luar negeri Indonesia cukup banyak. Sebagai contoh, PBB membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dan Belanda pada masa perjuangan kemerdekaan melalui pembentukan KTN (Komisi Tiga Negara) dan United Nations Commission for Indonesia (UNCI).  PBB membantu menyelesaikan sengketa antara Indonesia dan Belanda mengenai masalah Irian Barat (sekarab Papua). Dalam perselisihan tersebut, PBB membentuk United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) atau pemerintahan sementara PBB untuk Irian Barat. UNICEF bekerjasama dengan Indonesia untuk mendapatkan obat-obatan dan susu.

DAFTAR RUJUKAN








0 komentar:

Posting Komentar