
MAKALAH
PBB DAN
DAMPAKNYA TERHADAP POLITIK NEGARA
Diajukan
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perspektif Global yang Dibina Oleh Bapak Prof.Dr.H.M. Sulthon Masyhud, M.Pd dan Fajar
Surya Hutama, S.Pd, M.Pd
Disusun
Oleh:
Kelompok
7/ Kelas A
Kurnia
Intan Suroni Tsalis (150210204026)
Desi
Novitasari (150210204128)
Anwar
Siep (140210204146)
PRODI S1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH
DASAR
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat dan
Karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Semoga
makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk, ataupun
pedoman bagi pembaca dalam memahami makna “PBB dan Dampaknya terhadap Politik
Negara“. Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini dan kedepannya dapat lebih baik lagi.
Makalah
ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca
untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan
makalah ini.
Dalam
penyusunan makalah ini saya menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga
kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya
kepada Bapak Fajar Surya Hutama, S.Pd, M.Pd.
Jember,
12 Maret 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Cover……………………………………………………………………………… i
KATA PENGANTAR……………………………………………………………. 1
DAFTAR ISI……………………………………………………………………… 2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang………………………………………………………….…. 3
B. Rumusan Masalah……………………………………………………….… 4
C. Tujuan……………………………………………………………………... 4
BAB II PEMBAHASAN
A. Sejarah Berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa…………………………...
5
B. Tujuan Dan Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa…………………………….
6
C. Struktur Organisasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa………………………….. 7
D. Dampak Perserikatan Bangsa-Bangsa Terhadap
Politik Negara………..… 13
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN………………………………………………………….....
18
DAFTAR RUJUKAN……………………………………………………………… 19
BAB
I
PEMBUKAAN
A. Latar Belakang
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang beranggotakan
negara-negara berdaulat yang bertujuan menghindari perang dunia dan konflik
kemanusiaan akibat perang. Piagam PBB ditandatangani oleh delegasi 51 negara
pada tanggal 26 Juni 1945. Dan Piagam PBB mulai beroperasi pada tanggal 24
Oktober 1945. Seperti Liga Bangsa-Bangsa, tujuan utama PBB adalah menjaga
perdamain dan keamanan internasional, menyelesaikan sengketa secara damai,
melakukan tindakan kolektif, mencegah ancaman terhadap perdamaian,
mempromosikan kerjasama sosial ekonomi internasional dan hak asasi manusia.
Keanggotaan PBB terbuka bagi negara-negara yang cinta damai untuk mendukung
penyelesaian sengketa secara damai.
Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi
Dumbarton Oaks di
Washington DC. Namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru
berlangsung pada 10 Januari 1946
(di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga
Bangsa-Bangsa, yang
bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan
pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadi anggota PBB,
termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui
kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang tersebut, maka
Rumusan Masalahnhya adalah:
1. Bagaimana sejarah berdirinya Perserikatan
Bangsa-Bangsa?
2. Bagaimana tujuan dan asas Perserikatan
Bangsa-Bangsa?
3. Bagaimana struktur organisasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa?
4. Apa dampak Perserikatan Bangsa-Bangsa
terhadap Politik Negara?
C. Tujuan
Berdasarkan Rumusan Masalah tersebut, maka
tujuannya adalah:
1. Mengetahui sejarah berdirinya Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
2. Mengetahui tujuan dan asas Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
3. Mengetahui struktur organisasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
4. Mengetahui dampak Perserikatan Bangsa-Bangsa
terhadap Politik Negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sejarah berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United
Nations atau disingkat UN)
adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi
dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Liga
Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah
meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh seluruh umat
manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa
yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan
meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan
internasional.
Rencana konkrit awal untuk
organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS
pada tahun 1939. Franklin D.
Roosevelt dipercaya sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah "United
Nations" atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk
menggambarkan negara-negara
Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942,
ketika 26 pemerintah menandatangani Piagam Atlantik, dimana masing-masing negara berjanji untuk
melanjutkan usaha perang.
Pada tanggal 25 April
1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah
organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa. PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas
ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-Perancis, Republik Cina, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat-dan mayoritas dari 46 anggota lainnya. Sidang
Umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan, diadakan di
Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.
Kedudukan organisasi
ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake
Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas Besar PBB
di Manhattan telah selesai dibangun.
Sejak pendiriannya,
banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan
awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye "get US out of the
UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan "One
World Government" atau Pemerintah Seluruh Dunia.
Setelah Perang Dunia
Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai
pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikutsertakan dalam
konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charles de Gaulle menyindir PBB
dengan menyebutnya le machin (dalam bahasa Indonesia: "Si
Itu"), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan membantu
menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada perjanjian/pakta pertahanan
antar negara secara langsung.
B. Tujuan dan Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa
1.
Tujuan
Perserikatan Bangsa-Bangsa
a.
Memelihara
perdamaian dan keamanan dunia
b.
Mengembangkan
hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas persamaan hak dan penentuan
nasib sendiri dari bangsa-bangsa serta mengambil tindakan-tindakan lain yang
tepat guna memperkokoh perdamaian dunia.
c.
Mewujudkan
kerja sama internasional dalam memecahkan masalah-masalah internasional yang
bercorak ekonomi, sosial, kebudayaan atau kemanusiaan, dan dalam memajukan
serta mendorong penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan
bagi semua orang tanpa membedakan bagsa, jenis kelamin, bahasa, atau agama.
d.
Menjadi
tempat untuk menyerasikan tindakan-tindakan bagsa-bangsa dalam mencapai tujuan
bersama.
2.
Asas
Perserikatan Bangsa-Bangsa
a. Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua
anggotanya.
b. Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas
kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
c. Semua anggota harus menyelesaikan
persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan
perdamaian, keamanan, dan, keadilan.
d. Dalam hubungan-hubungan internasional, semua
anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
C. Struktur Organisasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa
Berdasarkan
Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ-organ
PBB sebagai berikut:
1.
Majelis
Umum
Majelis Umum adalah majelis
permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara
anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari
negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua
anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya
Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan.
Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central
Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara.
Ketika Majelis Umum mengadakan
pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara
dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk:
rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB;
pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang
masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara
anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi
tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap
masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan keamanan yang berada
di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
Dapat dibayangkan,
dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi
negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan
resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat Daftar
negara menurut jumlah penduduk). Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari
sekedar rekomendasi, sulit dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari
delapan persen populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen
lainnhya, jika mereka semua menolak resolusi tersebut.
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat
dibagi dalam 8 golongan, yaitu:
a.
Pelaksaan
perdamaian dan keamanan internasional
b.
Kerja
sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional
c.
Sistem
perwakilan internasional
d.
Keterangan-keterangan
mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri
e.
Urusan
keuangan
f.
Penerapan
keanggotaan dan penerimaan anggota
g.
Perubahan
piagam
h.
Hubungan
dengan alat-alat perlengkapan lain
2.
Dewan
Keamaan
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di
PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.
Sedang badan PBB lainnya hanya dapat
memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan
untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam
PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan
pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang
mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
a.
Anggota
tetap Dewan Keamanan PBB
1)
Republik
Rakyat Cina
2)
Perancis
3)
Rusia
4)
Britania
Raya
5)
Amerika
Serikat
b.
Tugas
Dewan Keamanan PBB
1)
Menyelesaikan
perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas;
persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
2)
Mengambil
tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti
penyerangan.
c.
Fungsi
Dewan Keamanan PBB
1)
Memelihara
perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
2)
Menyelidiki
tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran
internasional.
3)
Mengusulkan
metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat
penyelesaian.
4)
Merumuskan
rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan.
5)
Menentukan
adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan
tindakan apa yang harus diambil.
6)
Menyerukan
untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang
untuk mencegah atau menghentikan aggressor.
7)
Mengadakan
aksi militer terhadap seorang aggressor.
8)
Mengusulkan
pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang
dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional.
9)
Melaksanakan
fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
10)
Mengusulkan
kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama
dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional.
11)
Menyampaikan
laporan tahunan kepada majelis umum.
3.
Dewan
Ekonomi dan Sosial
Dewan Ekonomi dan
Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan
sosial internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya
dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk
jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang
berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi
empat minggu. Sejak tahun 1998, telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan
April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana
Moneter Internasional (IMF).
Dilihat terpisah dari
badan-badan khusus yang ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan
informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu,
ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan
mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam
peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.
Tugas
Dewan Ekonomi dan Sosial adalah sebagai berikut:
a. Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan
tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
b. Mengembangkan sosial, ekonomi, dan, politik
c. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang
khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada Sidang Umum kepada mereka
dan anggota PBB.
4.
Dewan
Perwalian
Dewan
Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah
didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang
ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian
individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah
perwalian.
Tujuan
Dewan Perwalian adalah sebagai berikut:
a. Memelihara perdamaian dan keamanan
internasional
b. Mengusahakan kemajuan penduduk daerah
perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
c. Memberi dorongan agar mengakui dan menghormati
hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
d. Memastikan perlakuan yang sama di daerah
perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua
anggota pbb dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi
kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil
dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara
sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang
menjadi anggota pbb dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
Sedangkan
tugas dan hak Dewan Perwalian adalah sebagai berikut:
Dewan Perwalian bertugas untuk
menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan
daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan
Keamanan.
Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan
Perwalian diberi hak untuk :
a. Menimbang laporan-laporan yang disampaikan
oleh negara-negara penguasa
b. Menerima surat-surat permintaan lalu
menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
c. Menyelenggarakan kunjungan berkala ke
masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
d. Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan
syarat-syarat persetujuan perwalian
5.
Mahkamah
Internasional
Mahkamah
Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di
Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam
PBB. Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah,
majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas
persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus
apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai
persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum
telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan
perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar
pemerintah.
Sumber-sumber
hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah:
a. Konvensi-konvensi internasional untuk
menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang
berselisih
b. Kebiasaan internasional sebagai bukti dari
suatu praktek umum yang diterima sebagai hokum
c. Azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara
yang mempunyai peradaban
d. Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan
dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara
tambahan untuk menentukan
peraturan-peraturan hukum
6.
Sekretriat
Sekretariat PBB adalah salah satu
badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu
oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan
penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk
rapat-rapatnya.
Badan ini juga membawa tugas seperti
yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial
PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih
berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan
kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
D. Dampak Perserikatan Bangsa-Bangsa Terhadap
Politik Negara
Dalam percaturan internasional, perwujudan dari sifat
bebas dari politik luar negeri Indonesia cukup banyak. Sebagai contoh,
keterlibatan negara Indonesia dalam berbagai organisasi kerja sama ekonomi,
sosial, budaya, juga politik dan keamanan.
Contoh peranan sifat
bebas dari politik luar negeri Indonesia dalam percaturan internasional, yaitu:
1. Indonesia dan PBB
(Perserikatan Bangsa-Bangsa)
Pada
awal kemerdekaan politik luar negeri Indonesia belum dilaksanakan secara
maksimal. Belanda saat itu ingin kembali mencengkeramkan kekuasaannya di
Indonesia. Selain itu ada juga beberapa pemberontakan yang terjadi di tanah
air.
Sejak
pengakuan kedaulatan RI 27 September 1949 dan negara RI memperoleh pengakuan
secara internasional, perintisan politik luar negeri Indonesia barulah dimulai.
Usaha pertama dibuktikan dengan diterimanya RI menjadi anggota PBB tanggal 27
September 1950. Saat itu negara RI menjadi anggota PBB yang ke-60.
Pada tanggal 20
Januari 1965 Indonesia keluar dari keanggotaan PBB, dengan alasan Malaysia
menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Ingat, saat itu dalam hal
politik luar negeri Indonesia sedang konfrontasi dengan Negeri Jiran tersebut.
Setelah keadaan berubah, Indonesia kembali lagi masuk PBB pada tanggal 28 September
1966.
2. Indonesia dalam KAA
KAA (Konferensi
Asia Afrika) merupakan konferensi yang dihadiri oleh para wakil negara berasal
dari negara-negara Asia dan Afrika. Tujuan dari konferensi tersebut adalah
Kemerdekaan dari penjajahan. Dengan peran politik luar negerinya Indonesia
merupakan salah satu negara pemrakarsa konferensi itu. Penyelenggara KAA
pertama, di Bandung pada tanggal 18-24 April 1955 berlangsung gemilang
serta sukses. Dalam konferensi tersebut dihasilkan keputusan bersama yang
terkenal dengan Dasa Sila Bandung (sepuluh prinsip hubungan internasional).
3. Indonesia dalam GNB (Gerakan Non Blok)
Hampir semua
peserta KAA termasuk negara Non-Blok. Karena itu, antara KAA dengan GNB punya
keterkaitan yang erat. Gagasan Non-Blok (non-align) merupakan gerakan dari negara-negara
berkembang sebagai upaya agar tidak menjadi sasaran pengaruh dua blok kekuatan
besar (negara-negara adikuasa). Dua blok kekuatan yang dimaksud adalah blok
Barat di bawah Amerika Serikat dan blok Timur di bawah pimpinan
Uni Soviet. Saat
itu blok Barat membentuk pakta pertahanan yang dikenal dengan NATO (North
Atlantic Treaty Organization). Sementara itu blok Timur membentuk pakta
pertahanan yang dikenal sebagai Pakta Warsawa.
Penggagas gerakan Nonblok
adalah:
a. Presiden Sukarno (Indonesia)
b. Perdana Menteri Pandit Jawaharlal Nehru
(India)
c. Gamal Abdul Naser (presiden Mesir)
d. Kwame Nkrumah (presiden Ghana)
e. Joseph Broz Tito (presiden Yugoslavia)
KTT GNB pertama
diselenggarakan di Beograd (Yugoslavia) tanggal 1-6 September 1961 dan dihadiri
oleh 25 negara. KTT tersebut merekomendasikan perlunya penghapusan segala jenis
kolonialisme kepada Sidang Umum PBB. Pada tanggal 1-7 Juli 1992 Indonesia
menjadi tuan rumah atas penyelenggaraan KTT X GNB, dan Presiden Suharto menjadi
ketua GNB masa bakti 1992-1995.
4.
Indonesia dan ASEAN
ASEAN (Association
of Sout East Asia Nations) merupakan organisasi kerja sama regional
negara-negara kawasan Asia Tenggara. Indonesia dalam hal ini merupakan salah
satu negara perintis berdirinya ASEAN (lihat kembali bab sebelumnya tentang
”Kerja sama Negara-negara Asia Tenggara”).
5.
Indonesia dan OKI
(Organisasi Konferensi Islam)
OKI (Organisasi
Konferensi Islam) merupakan organisasi yang dibentuk oleh negara-negara Islam
pada tanggal 25 September 1969, di Rabat, Maroko.
Negara Islam yang
dimaksud adalah negara yang secara konstitusional Islam atau negara yang
mayoritas penduduknya muslim. Pemrakarsa pembentukan OKI adalah Raja Faisal
(Arab Saudi) dan Raja Hassan II (Maroko). Latar belakang didirikannya OKI
adalah solidaritas umat Islam atas penyerbuan Masjid Al-Aqsa di Palestina oleh
tentara Zionis Israel. Secara resmi Indonesia masuk menjadi anggota OKI pada
KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) ketiga tahun 1972 di Jedah, Arab Saudi.
6.
Indonesia
dan OPEC (Organization of Petrolium Exporting Countries)
OPEC merupakan
organisasi (kerja sama internasional) negara-negara pengekspor minyak.
Organisasi ini didirikan pada tanggal 14 September 1960, di Bagdad (Irak).
Pemrakarsanya adalah lima negara : Irak, Iran, Kuwait, Saudi Arabia, dan Venezuela.
Indonesia salah satu negara penting penghasil minyak di Asia, dan telah menjadi
anggota organisasi ini sejak tahun 1962.
Faktor pendorong
berdirinya OPEC adalah penurunan harga minyak dunia oleh sebab permainan
raksasa-raksasa perusahaan minyak seperti Shell, Exxo, Mobil, dan Gulf.
Perusahaan-perusahaan minyak raksasa ini memonopoli perdagangan minyak ke
negara-negara industri besar seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman.
7.
Indonesia
dan Palang Merah Internasional
Jalinan Indonesia
dengan Palang Merah Internasional dirintis sejak awal kemerdekaan. Mula-mula
Presiden Sukarno memerintahkan Menteri Kesehatan (saat itu Boentaran
Martoatmodjo) untuk mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI). Akhirnya PMI
terbentuk pada tanggal 17 September 1945 dengan ketua Prof. Dr. Mochtar.
Peran PMI pada saat
itu adalah menangani para korban perang (mempertahankan) kemerdekaan. Untuk
menarik simpati dunia internasional terhadap perjuangan kemerdekaan pada saat
itu, PMI mengadakan hubungan dengan Palang Merah Internasional.
Saat perjuangan
mempertahankan kemerdekaan, Palang Merah Internasional banyak memberikan
bantuan obat-obatan, pakaian, makanan, uang dan berbagai bentuk fasilitas
penting lain. Sebaliknya (setelah perjuangan mempertahankan kemerdekaan
berhasil) Indonesia juga banyak mengirim bantuan kepada bangsa- bangsa lain
seperti Afrika, India, Pakistan, Vietnam, Laos, Filipina, dan lain-lain.
8.
Indonesia dan Polisi Internasional
Dalam kaitannya dengan era
globalisasi, tindakan-tindakan pidana maupun perbuatan kriminal banyak
dilakukan penjahat-penjahat kelas dunia. Mereka membentuk jaringan yang rapi
dalam melakukan tindakan-tindakan itu. Ada penyelundupan, pembajakan pesawat
udara, narkotika serta obat bius, terorisme, dan lain-lain. Untuk mengatasi hal
tersebut ada wadah kerja sama antar lembaga kepolisian internasional yang
dikenal dengan Interpol (International Police). Indonesia antara lain telah
menjadi anggota Interpol, dan berkali-kali diundang dalam pertemuan-pertemuan
Interpol.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United
Nations atau disingkat UN)
adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi
dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Sejak pendiriannya, banyak
kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan awal PBB
adalah John Birch Society, yang memulai kampanye "get US out of the
UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan "One
World Government" atau Pemerintah Seluruh Dunia.
Berdasarkan Konferensi San Fransisco
menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ-organ PBB adalah Majelis Umum (General
Assembly), Dewan Keamanan (security
council), Dewan Ekonomi dan Sosial (economic and sosial council), Dewan Perwakilan (trusteeship council), Mahkamah Internasional(international
court of justice), dan Sekretariat.
Dalam percaturan
internasional, perwujudan dari sifat bebas dari politik luar negeri Indonesia
cukup banyak. Sebagai contoh, PBB membantu menyelesaikan
perselisihan antara Indonesia dan Belanda pada masa perjuangan kemerdekaan melalui
pembentukan KTN (Komisi Tiga Negara) dan United Nations Commission for
Indonesia (UNCI). PBB membantu menyelesaikan sengketa
antara Indonesia dan Belanda mengenai masalah Irian Barat (sekarab Papua).
Dalam perselisihan tersebut, PBB membentuk United Nations Temporary Executive
Authority (UNTEA) atau pemerintahan sementara PBB untuk Irian Barat. UNICEF
bekerjasama dengan Indonesia untuk mendapatkan obat-obatan dan susu.
DAFTAR
RUJUKAN
0 komentar:
Posting Komentar